TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP kembali melakukan razia masker di sekitar Halaman Kantor Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (21/11/2020).
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi membersihkan di sekitar Halaman Kantor Desa Rajasinga.
Tercatat dalam buku register Sat Pol PP Kec. Terisi ada 16 (Enam Belas) orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, "Polsek jajaran Polres Indramayu menggelar operasi Yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat senantiasa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat keluar rumah,” ujarnya.
"Pemakaian masker saat ini sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi warga, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Tidak lagi sekedar imbauan," kata Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
“Kita berharap hal ini terus ditingkatkan lagi sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu, tidak bertambah setiap hari," tambah Iptu Hendro Ruhanda
HMS RES IMYU