TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama Forkopimcam Anjatan melaskanakan giat Ops Yustisi, di jalan raya depan Alun - alun Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin, (16/11/2020).
Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya Gugus Tugas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Anjatan umumnya Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi, ditemukan 40 (Empat puluh) orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengunakan Masker.
“11 pelanggar diberikan kerja sosial sementara 29 orang pelanggar diberikan teguran lisan,” terangnya.
Di sela kegiatan, petugas gabungan juga memberikan masker sekaligus imbauan Prokes 3M.
“Kalau keluar rumah silahkan pakai masker, serta patuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa Kesadaran masyarakat sampai saat ini untuk memakai masker memang harus terus diingatkan.
“Dalam hal ini pihaknya berharap kesadaran dari masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, agar Covid-19 ini segera berakhir,” jelas AKP Budianto.
HMS RES IMYU