TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Pasca Pilkada Indramayu tahun 2020, Polsek Karangampel bersama Koramil dan Satpol PP kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksankan di Pertigaan Pasar Karangampel,
Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (11/12/2020).
Dalam Ops Yustisi kali ini Petugas gabungan menindak
pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 105 orang, selanjutnya para
pelanggar di teguran secara lisan dan diberikan sanksi sosial.
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui kasubbag Humas
Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan,“ bahwa kegiatan Operasi Yustisi
pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan
dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020
dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020,” terangnya.
Sambungnya, Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi ini sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.
Dalam Operasi itu, petugas gabungan memberlakukan sanksi
bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Lebih lanjut, Selain pemberian sanksi terhadap para
pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam
penggunaan masker. Jelas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU