TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Guna mempercepat memutuskan mata rantai Covid-19, Kepolisian Sektor Gantar jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI kembali melaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan memutus penyebaran virus Corona di Wilayah hukum Polsek Gantar.
Dipimppin Kapolsek Gantar Ipda Maman Kusmanto, kegiatan tersebut dilakukan di Pertigaan Cijambe Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (06/12/2020).
Dalam giat tersebut petugas menindak pelanggar yang tidak pakai masker sedikitnya 4 ( Empat ) orang. selanjutnya para pelanggar tersebut diberi teguran dan sanksi Sosial.
Kapolsek Gantar, Ipda Maman melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, “bahwa kegiatan Ops yustisi ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Gantar. salah satunya penggunaan masker,” katanya.
Oprasi gabungan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.
“Ia juga mengimbau, jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati maka akan dikenakan sanksi administrasi. hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tegas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU