TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 10 (Sepuluh) orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Kroya, Kabupaten Indramayu terjaring operasi Yustisi protokol kesehatan, Kamis (10/12/2020).
Para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi Prokes diberikan sanksi teguran lisan dan dibagikan masker.
Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita melaui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 khususnya di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan kepada para pelanggar lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
“Setelah diberikan imbauan kami juga membagikan masker, kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi abai protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, "Kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan tiga pilar. Sehingga masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.” Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU