TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan terus dilakukan Tiga Pilar Karangampel.
Kali ini Ops Yustisi dilaksanakan di Jalan Raya Dampuawang Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (05/12/2020).
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, ada 32 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker terjaring yang selanjutnya para pelanggar diberikan teguran secara lisan sampai sanksi sosial berupa bersih-bersih, ucapnya.
Ops yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin dengan harapan mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam hal tersebut, kapolsek mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.” Ujarnya.
HMS RES IMYU