Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN PENGAMANAN PADA UNRAS OMNIBUSLAW

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 03 Desember 2020 | Desember 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-03T06:33:15Z
iklan



BANDUNG,-
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, 8/10/2020 dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.


Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.


Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKSANAKAN PENGAMANAN PADA UNRAS OMNIBUSLAW

Trending Now

Iklan

iklan