TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI dan Satpol PP terus bergerak melakukan Ops Yustisi protokol kesehatan di Pertigaan Pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (07/12/2020) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, Ops Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka Pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan di Wilkum Polsek Karangampel guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
“Adapun hasil dalam giat tersebut, petugas gabungan menjaring Pelanggar Prokes sebanyak 39 orang, lalu diberi masker untuk dipakai, kemudian mengisi kertas perjanjian dan berjanji untuk selalu memakai masker serta menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes 3M khususnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah dikarenakan kesehatan sangatlah penting untuk aktivitas keseharian kita.
“Kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus dilaksanakan dan diterapkan agar secepatnya Covid-19 ini berlalu,” tambah AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU