TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Jumat 29 Januari 2021 pukul 19.30 Wib s/d Selesai, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang kembali menggelar Ops Yustisi Prokes di tempat Fasilitas umum di Wilkum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Alhasih dalam giat tersebut Petugas gabungan terdiri dari Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP Kecamatan Sukagumiwang sedikitnya menjaring 10 orang pelanggar Protokol kesehatan umumnya tidak mengenakan masker.
“Kami (Polsek Sukagumiwang), bersama petugas gabungan rutin menggelar Ops Yustisi Prokes baik siang hari maupun malam hari bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang umumnya Kabupaten Indramayu,” ujar Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, Sabtu (30/01/2021).
Sambungnya, dalam Operasi Yustisi penegakan Prokes dan Pencegahan Penularan Covid-19 yang digelar Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi Prokes langsung dilakukan sidang di tempat.
“Macam-macam sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” katanya.
“Mulai dari sanksi sosial pungut sampah di sekitar lokasi razia, ada juga yang dikenakan sanksi fisik berupa Push Up,” terang AKP Budiyanto.
Lebih lanjut, Pihaknya mengimbau ke seluruh masyarakat agar selalu mematahui aturan Prokes. Karena dalam operasi Yustisi penegakan Perda penanggulangan penyakit menular tim gabungan akan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes saat terjaring operasi.
Menurut Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi S, tindakan tegas tepat dilakukan kepada para pelanggar prokes, hal tersebut bertujuan agar masyarakat semakin sadar mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU