TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Bhabinkamtibmas Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu melaksanakan kegiatan penempelan Maklumat KAPOLRI No. Mak / 1 / I /2021, Tentang Kepatuhan Terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan front Pembela Islam (FPI), Selasa (05/01/2021).
Kapolsek Patrol Kompol Rukman melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa FPI telah dilarang melakukan kegiatan, Masyarakat tidak memberikan dukungan kepada FPI baik secara langsung ataupun tidak secara langsung dan Masyarakat dapat memberikan informasi apabila ditemukan adanya kegiatan FPI.
Kegiatan penempelan maklumat Kapolri yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini dilakukan di tempat-tempat strategis yang menjadi perhatian masyarakat yang memudahkan masyarakat untuk membaca dan paham akan maklumat tersebut.
Dantaranya di depan kantor Balai Desa Karanglayung Kec.Sukra Kab. Indramayu.dan di tempat umum di Desa Karanglayung Panggang Kec .sukra Kab Indramayu, tambahnya.
Lebih lanjut mengatakan, Kepolisian terus berupaya dengan berbagai cara untuk mensosialisasikan guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana perintah undang-undang.
Selain penyebaran maklumat ini, kami juga menyampaikan sosialisasi secara langsung dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi baik disampaikan secara langsung maupun penempelan Maklumat Kapolri, diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahuinya,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU