TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka peningkatan disiplin masyarakat pada protokol kesehatan pencegahan covid, Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu bersama Koramil kembali melaksanakan Operasi Yustisi, di Desa Srengseng Blok Masjid, kecamatan, Krangkeng Kabupaten Indramayu, Minggu (03/01/2020).
Kegiatan Ops Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan penggunaan masker dipimpin langsung oleh Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo., S.H.,M.H., diikuti 4 Personel Polsek Krangkeng dan 1 Personel TNI.
Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan Ops Yustisi mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi sedikitnya tercatat ada 15 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
“Bagi yang melanggar dilakukan teguran kemudian didata dan dicatat identitasnya didalam buku register selanjutnya diberikan Masker untuk langsung dipergunakan,” terangnya.
Kapolsek berharap, dengan rutin dilaksanakan Operasi Yustisi ini adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19. Pungkasnya.
HMS RES IMYU