TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Bertempat di Wilayah Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Tiga Pilar Gabuswetan dipimpin Kapolsek Gabuswetan AKP Ahmad Nurahmad, SH, Danramil 1617/Gabuswetan Kapten Inf Suranto, dan Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (16/01/2021).
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu para pengguna jalan, para pedagang, pembeli dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Covid-19 diantaranya tidak menggunakan Masker dan bagi Warga Masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.
Kapolsek Gabuswetan AKP Ahmad N melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polsek Gabuswetan, Koramil serta unsur Pemerintah untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momen untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kapolsek berharap, lanjutnya, dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat dapat memahami serta mematuhi tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya kecamatan Gabuswetan. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU