TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Tidak kenal lelah, Kali ini Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas gelar Ops Yustisi Prokes dengan sasaran Pasar Musiman, Tempat Olahraga, Minimarket, Pertokoan, Rumah Makan serta Perkantoran di wilayah hukum Polsek Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (31/01/2021).
Dipimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, SH diikuti Personel Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil dan Satpol PP serta Tim Medis dari Kecamatan Bongas dalam giat tersebut pihaknya mengimbau para pemilik usaha agar membuka usahanya sampai batas waktu maksimal pukul 21.00 wib serta mematuhi Surat Edaran dimaksud dalam rangka percepatan penangan wabah virus corona (covid-19) serta menghilangkan klaster baru diwilayah kecamatan Bongas.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada satpam gedung agar menyediakan tempat cuci tangan berikut sabun, cek suhu tubuh dan hand sanitizer serta membatasi pengunjung 50 % dari biasanya.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa rutin digelar Ops Yustisi Prokes dengan maksud menindaklanjuti Surat Edaran Plt.Bupati Indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang berlaku sampai dengan tgl 08 Pebruari 2021, di wilkum Polsek Bongas.
Diungkapkannya, selama giat Ops Yustisi pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 19 pelanggar di tempat umum.
“Kapolsek juga menegaskan, pihaknya akan lebih tegas lagi menindak pelanggar protokol kesehatan. Bersama TNI dan Satpol PP akan meningkatkan intensitas operasi yustisi protokol kesehatan.” Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU