TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Giat Ops. Yustisi Pedisiplinan pemakaian Masker kembali di gelar oleh Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu, Koramil dan Satpol PP, di Jalan Raya Depan Polsek Kroya, Kabupaten Indramayu, Senin (04/01/2021).
Operasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid 19, dengan mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, Ops Yustisi secara rutin dilaksankaan dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kecamatan Kroya, ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya terus mensosialisasikan Perbup Nomor 45 Tahun 2020 entang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam Ops Yustisi kali ini, petugas gabungan menegur sedikitnya 8 orang pelanggar yang tidak pakai masker dan dikenakan sanksi sosial berupa bersih-bersih pungut sampah di sekitar kegiatan lokasi razia,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga membagikan masker gratis kemudian mencatat identitas pelanggar sesuai KTP selanjutnya para pelanggar di imbau agar tidak mengulangi saat keluar rumah tidak pakai masker.
Lebih lanjut, operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19, jelasnya.
HMS RES IMYU