TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu menggelar Ops Yustisi mandiri, di wilayah hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (31/01/2021).
“Ops Yustisi mandiri dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021,” ujar Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dalam giat tersebut, pihaknya mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain menyasar pengguna jalan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang agar membatasi jam operasional pertokoan/toserba/warung makan/ pasar daerah jatibarang dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan massa.
Selama giat Ops Yustisi mandiri berlangsung pihaknya menidak 15 orang pelanggar kemudian dicatat identitasnya dan diimbau agar jangan mengulangi kesalahan yang sama yakni melanggar prokes khususnya penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah, kata AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU