TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dipimpin Kanit Lantas Polsek Terisi Ipda M. Mubin, Tiga Pilar Gabungan gabungan Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bertempat di kawasan Pertokoan Wilayah Hukum Polsek Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/01/2021).
Dalam giat tersebut, Petugas gabungan mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya bersama petugas gabungan.
Dikatakannya, pada kesempatan itu petugas gabungan menghimbau kepada Masyarakat yang nongkrong di kawasan pertokoan agar menjalankan Prokes dengan 3M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Selain itu, melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang nongkrong di pertokoan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Tidak sampai disitu, pihaknya juga melakukan razia terhadap Masyarakat yang nongkrong di kawasan pertokoan yang tidak memakai masker.
Lebih lanjut, adapun hasil dari kegiatan tersebut Masyarakat memahami apa yang di sampaikan oleh petugas untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU