TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan, SH, MAP pimpin pelaksanaan Ops Yustisi / KRYD serta Himbauan dan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Provinsi Jabar.
Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dilakukan di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
“Adapun sasaran dalam giat tersebut, Personel gabungan yang terdiri dari Poslek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil serta Satpol PP Kecamatan Cikedung mengingatkan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas,” katanya, Selasa (26/01/2021).
Selain itu, mengimbau para pemilik usaha agar membatasi jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan masa.
Tidak hanya sampai disitu, pihaknya kembali mengingatkan warga masyarakat agar tidak melakukan atau mengumpulkan massa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengungkapkan "ini adalah upaya yang paling benar, baik untuk diterapkan sehingga diharapkan terjadi pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Cikedung umumnya Kabupaten Indramayu," jelas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU