Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kapolsek Jatibarang Pimpin Kegiatan Pendisiplinan Prokes Dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T08:34:59Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, koramil jatibarang dan Satpol PP kecamatan Jatibarang berjumlah 8 Personel di Pimpin Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani, SH di dampingi oleh Kanit Binmas Polsek Jatibarang Iptu Suprihati setyaningsih, SH melaksanakan kegiatan Pendisiplinan dan sosialisasi sesuai Surat Edaran Bupati indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 tentang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan PPKM ( Pelaksanaan   Pembatasan Kegiatan Masyarakat ), Sabtu (16/01/2021).


Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Kagitan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan  Covid-19 di Kab. Indramayu terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, ujarnya.


“Dalam giat tersebut, petugas gabungan menghimbau para Pelaku usaha maupaun pengunjung Yogya Toserba Jatibarang, Alfa mart dan Indo Mart  yang ada diwilayah Kec. Jatibarang agar mematuhi Surat Edaran dalam rangka pencegahan covid19 diwilayah kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu” katanya.



Operasi Yustisi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan maksud agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci/Membersihkan Tangan, dan Menjaga Jarak/Tidak Berkerumun, hal tersebut untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau di  fase adaptasi kebiasaan baru, warga tetap melaksanakan Protap protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19 yaitu tetap memakai masker, sering mencuci tangan setelah menyentuh apapun dengan pada air yang mengalir serta menggunakan sabun pada saat sebelum/sesudah melakukan aktifitas, dan menjaga jarak (physical distancing) guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid-19. Pungkasnya.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Jatibarang Pimpin Kegiatan Pendisiplinan Prokes Dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan