TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka PSBB Secara Proporsional kembali dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Terisi di kawasan Jalan Umum Desa Jatimulya blok lengek, Wilayah Hukum Polsek Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (30/01/2021).
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur Tiga Pilar Kecamatan Terisi terdiri dari Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Kormail serta Satpol PP Kecamatan Terisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Terisi.
"Dalam Operasi Yustisi gabungan ini, ada 10 pelanggar yang diberi sanksi teguran tertulis,” ujarnya.
Selain itu, para pelanggar juga diimbau agar mematuhi prokes 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kasubbag Humas menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menggelar Operasi Yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mematahui aturan Prokes. Karena dalam operasi Yustisi penegakan Perda akan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes saat terjaring operasi.” Terang AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU