TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana H, SH kembali Pimpin kegiatan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Minggu (24/01/2021).
Dengan jumlah kuat 10 Personel yang terdiri dari Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil Karangampel serta Satpol PP Kecamatan Kedokanbunder menyasar tempat Pertokoan, wisata dan Pasar di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kapolske Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Indramayu tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid -19, pihaknya telah gencar melakukan aksi pembubaran keramaian massa di seluruh titik di Kecamatan Kedokanbunder.
Kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dijelaskannya, SE Bupati Indramayu terhitung mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), di Jawa dan Bali hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
“Perpanjangan tersebut dilakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia tak kunjung menurun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolsek berharap masyarakat berperan aktif dalam melawan penyebaran covid – 19 di masa pandemi ini agar perekonomian segera pulih kembali dan masyarakat bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, tandas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU