TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Indramayu Kota jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengawasan protokol kesehatan di Objek Wisata Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Sabtu (23/01/2021) pukul Pukul 09.00 Wib, Pagi.
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menjelaskan, Pengawasan Prokes di Objek Wisata sebagai tindak lanjut surat edaran bupati Indramayu no : 017/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam giat tersebut Personel melakukan himbauan terhadap pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan untuk Indonesia sehat, katanya.
"Pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung yang masuk, sebanyak 50 persen dari jumlah pengunjung normal,” tambahnya.
Selain itu, pengelola juga diminta memperhatikan fasilitas yang berpotensi menyebabkan kerumunan serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung di pintu masuk.
Pihaknya berharap, lanjut Kasubbag Humas, “dengan adanya penjagaan dan pengawasan protokol kesehatan secara ketat dapat mengantisipasi terjadi klaster baru. Sehingga perekonomian masyarakat bisa segera kembali normal,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU