TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar meringkus seorang tersangka melakukan suatu tindakan pidana Membawa, Menguasai Senjata Tajam tanpa Ijin dan penganiayaan, Kamis (21/01/2021).
Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan berawal saat piket siaga Reskrim menerima laporan dari Masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Membawa, Menguasai Senjata Tajam tanpa Ijin dan penganiayaan.
Sambungnya,“Penganiyayan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Dikatakannya, diduga motif tersangka AS (36) tahun tega melakukan penganiyayaan terhadap korban Mulyani (46) tahun dan Yatmi (60) tahun warga Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu karena hal sepele, dimana tersangka AS menggadaikan Tablet (gadget) kepada saudara Ono yang mana Ono adalah suami dari korban saudari Mulyani.
Dijelaskannya, bahwa beberapa hari sebelumnya, pelaku AS menggadaikan sebuah Tablet (gadget) kepada Ono. Keduanya bertransaksi dengan harga yang telah disepakati.
Dihari berikutnya dalam keadaan mabuk, tersangka AS meminta uang tambahan gadai kepada saudara Ono sebesar Rp. 200.000, namun ditolak oleh saudara Ono karena uang disakunya hanya ada Rp. 100.000.
Karena permintaannya tidak dituruti, tersangka AS kemudian cek-cok (Bertengkar) sama Ono. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai keduanya. Warga lalu menyarankan agar permalasahan tersebut diselesaikan di balai desa setempat, ungkapnya.
“Namun tersangka AS bukannya datang ke balai desa malahan AS pergi ke rumah Ono. Dirumah Ono tersangka AS menemui korban Mulyani (46) tahun dan Yatmi (60) tahun. Di rumah Ono tersangka melakukan penganiyayan terhadap korban, yang keduanya istri dan mertua dari Ono,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Ono langsung melaporkan kejadian tersebeut ke Mapolsek Sukagumiwang.
Selanjutnya Anggota Polsek Sukagumiwang berikut Ono didampingi saksi mengantar Anggota Polsek Sukagumiwang menuju rumah tersangka di Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sesampainya di rumah tersangka, Anggota Polsek Sukagumiwang langsung mengamankan Terlapor beserta Barang Buktinya. Pungkasnya.
HMS RES IMYU