TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kembali dilakukan Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu bersama Koramil serta Satpol PP Kecamatan Terisi di Jalan Umum Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/01/2021).
Dipimpin Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, SH ., melalui alat peraga petugas gabungan mensosialisasikan 5M (Memekai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu.
Menurut Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fase adapatasi kebiasan baru (AKB) tidak cukup hanya menerapkan 3M tetapi harus ditingkatkan menjadi 5M, yakni menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (2M), terangnya.
Dalam giat tersbut, selain sosialisasi SE (Surat Edaran) Plt Kabupaten Indramayu terkait pembatasan kegiatan masyarakat juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.
Ia menyebutkan, sebenarnya sasaran Ops Yustisi kali ini warga dari luar Kecamatan Terisi, namun tidak ditemukan pengendara yang dari luar kecamatan Terisi semuanya berasal dari Kecamatan Terisi.
“Terhadap para pelanggar, diimbau agar pulang kembali kerumahnya dan disarankan kalau beraktifitas keluar rumah harus menggunakan masker,” tegasnya.
Lantaran masih tingginya tambahan kasus positif corona, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan yang sama diwaktu dan tempat yang dirahasiakan.
Kapolsek berharap, dengan rutin dilakukannya kegiatan ini akan menggugah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupanya sehari-hari, tambah AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU