TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Giat Ops Yustisi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Pertokoan Wilayah Kecamatan Kandanghaur sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu nomor 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang PPKM, Jumat (22/01/2021).
Pelaksanaan
giat Yustisi Rutin pada hari ini dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan selesai
di pertigaan dan pertokoan Karang sinom,
Alfamart dan Indomart Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur terkait tentang
Pembatasan kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan
Kandanghaur sebagaimana Surat Edaran Nomor : 017/ST. Covid 19 IM/I/2021 tanggal
11 Januari 2021 dari Plt. Bupati Indramayu TAUFIK HIDAYAT selaku Ketua Satgas
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu
Dalam giat
Ops yustisi tersebut , yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kandanghaur,
didampingi anggota polsek kandanghaur 10 personil, TNI, Satpol PP dan petugas
kesehatan.
Kapolsek
Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar SH
, melalui Panit Reskrim Polsek Kandanghaur menyampaikan kepada Penjaga Toko di
Sekitar Pertokoan Karangsinom, Alfamart dan Indomart karangsinom, "Mari
kita tingkatkan kesadaran untuk mematuhi 3M terkait dengan penerapan Protokol
Kesehatan, dan membatasi Jam Usaha
Maksimal sampai dengan pukul 21.00 wib." tandasnya.
Dan
khusus kepada Pemilik Toko dan penjaga
Alfamart / Indomart harus mematuhi 3M dan memberitahukan kepada para konsumen /
pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni selalu menyediakan
tempat mencuci tangan, dan mengecek suhu kepada setiap pengunjung toko.
Dalam
pelaksanaan giat Ops yustisi tersebut, tidak di temukan Pengunjung dari luar
Masyarakat Indramayu.
Selama
kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif.