TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat Kecamatan Anjatan melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 017/ST - COVID IM/I/2021 tentang Pembatasan Berskala Mikro (PSBM) dan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Sabtu (16/01/2021).
Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya maendatangi sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu diantaranya Alfamart Desa Anjatan Baru, Alfamart Desa Lempuyang, Alfamart Desa Kedungwungu, Indomaret Desa Wanguk dan Star Jaya Futsal guna memberikan himbauan kepada Pengelola tempat Olah Raga, Pihak Pengelola toko minimarket atau Alfamart dan Indomaret siap untuk membatasi kegiatan Operasionalnya yang sesuai dengan Perbup Indramayu.
Dalam himbauannya, kepada Pengelola atau Kepala Toko Alfamart tersebut untuk mematuhi Peraturan Bupati Indramayu Nomor: 017/ ST COVID-19 IM/I/2021tentang Pembatasan Berskala Mikro (PSBM) dan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang meliputi jam Operasional dari Pukul 06.00 WIB s.d 21.00 WIB.
Selain itu, menghimbau anak anak remaja yang sedang melaksanakan kegiatan olahraga Star Jaya Futsal untuk Selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan serta memberikan Masker terhadap remaja yang tidak menggunakan Masker.
Lebih lanjut, adapun hasil dari Kegiatan tersebut bahwa dari Pengelola tempat Olah Raga, Pihak Pengelola toko minimarket atau Alfamart dan Indomaret siap untuk membatasi kegiatan Operasionalnya yang sesuai dengan Perbup Indramayu. Tutup AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU