TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani, S.M., didampingi Kanit Binnas Ipda H. Warya Surya, S.H pimpin Ops Yustisi Prokes di Wilayah Hukum Polsek Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (18/01/2021).
Dalam kegiatan tersebut diikuti 5 Personel Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, 4 Peronel Polsek Lohbener dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Lohbener.
Kompol H. Nurani melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi Gabungan ini dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Lohbener umumnya Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan membubarkan kerumunan massa yang ada di toko mas nur cahya muda nur cahya mulia dan nurcahya putra di pasar bangkir, desa Rambatan kulon, Kec. Lohbener.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pemilik toko dan karyawan toko karyawan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memekai Masker, serta Menjaga Jarak,”
Dikatakannya, selain mendisiplinkan masyarakat, pihaknya juga Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu no : 017/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di Kab Indramayu. Diantaranya wajib terapkan 5M (Memekai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas).
“Pembatasan tempat dan waktu Supermaket dan Dept.Store termasuk restoran dan Café didalamnya dari pukul 10.00 s/d 21.00 Wib. Dan untuk toko dan pertokoan buka dari pukul 07.00 s/d 21.00 WIB, Pasar Tradisional buka dari pukul 00.00 s/d 18.00 Wib dan Warung, Rumah Makan dan Café dari pukul 06.00 s/d 21.00 WIB,” terang AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU