TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Giat Yustisi Gabungan tentang Pembatasan kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur sebagaimana Surat Edaran Nomor : 017/ST. Covid 19 IM/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dari Plt. Bupati Indramayu TAUFIK HIDAYAT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Giat yang dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Kandanghaur IPTU ENJANG. Minggu (24/01 /2021).
Giat Ops. Gabungan tersebut mulai digelar pada pukul 08.00 Wib s/d selesai dan lokasi kegiatan tersbut di sekitar Jalan Raya Kandanghaur depan area Pasar Cilet Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI 2 personil, Polri 10 personil, dan Satpol P 2 personil.
Kapolsek Kandanghaur melalui Panit I Binmas Ipti Enjang menyampaikan kepada Pedagang dan pengunjung pasar Cilet, 3M terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan, danmembatasi Jam Usaha Maksimal sampai dengan pukul 21.00 wib, "paparnya.
Lebih lanjut, Ia menyanpaikan kepada para pedagang, Demi mencegah penyebaran covid-19 pedangang harus mengecek suhu dan memberitahukan kepada para konsumen / pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak /kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir), "tutupnya.
Dan tidak diketemukan pengunjung dari luar masyarakat wilayah Indramayu.