TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Giat Ops Yustisi Gabungan tentang Pembatasan kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur sebagaimana Surat EdaranNomor : 017/ST. Covid 19 IM/I/2021 dari Plt. Bupati Indramayu TAUFIK HIDAYAT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Dalam
giat Ops Yustisi tersebut dipimpin
langsung Kapolsek Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar SH dan didampingi, TNI 2
personil, anggota polsek kandanghaur 8 personil, Satpol PP 2 personil, petugas
kesehatan 5 personil. Kamis (21/01/2021)
Giat Ops yustisi dilaksankan pada pukul 11.00 wib sampai dengan selesai dan menyasar di
sekitat pasar parean Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Kapolsek
Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar menyampaikan kepada warga Masyarakat
pengunjung dan pedagang pasar parean kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu,
"Mari kita tingkatkan kesadaran pendisiplinan prokes dengan mematuhi 3M
(memakai masker, menjaga jarak/kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun di air
yang mengalir) dan bagi pedagamg diharap untuk membatasi Jam Usaha Maksimal
sampai dengan pukul 21.00 wib., "paparnya.
Lebih
lanjut," untuk para pedagang di wajibkan menyediakan tempat untuk mencuci
tangan dan memakai masker juga alat pengatur suhu. "tutupnya.
Selama giat
Ops yustisi tidak diketemukan pembeli
dari luar wilayah Indramayu dan
selama kegiatan berlangsung
situasi Aman dan Kondusif