TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu menggelar Ops Yustisi mandiri, di wilayah hukum Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Minggu (31/01/2021).
“Kegiatan hari ini, Polsek Cikedung menggelar Ops Yustisi mandiri dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021,” ujar Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dikatakannya, dalam giat tersebut pihaknya mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain menyasar pengguna jalan, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik usaha membatasi jam operasional restoran/cafe/warung makan/ dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan massa.
Lebih lanjut, selama giat Ops Yustisi mandiri berlangsung pihaknya menidak 5 orang pelanggar kemudian dicatat identitasnya dan diimbau agar jangan mengulangi kesalahan yang sama yakni melanggar prokes khususnya penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah, kata AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU