TRIBATANEWSPOLRESINDRAMYU,- Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu bersama Petugas gabungan melaksanakan Patroli pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Hukum Polsek Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (14/01/2021) pukul 14.30 WIB s/d selesai.
Dipimpin Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan Edukasi untuk disiplin dalam mengikuti aturan Protokol kesehatan diantaranya Physical Distancing/menjaga jarak, Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir/ hand sanitizer, menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas.
Selain itu, pihaknya menghimbau para pemilik toko agar tutup pada 21.00 WIB dan untuk para pedagang makanan tidak melayani makan di tempat harus di bungkus.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu No 017 / STCovid - IM / I / 2021 Ttng PPKM di Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Sambungnya, saat ini di Jawa Barat sedang darurat virus Corona atau Covid-19. Untuk sementara waktu diperlukan physical Distancing dan pemakaian masker guna menghentikan laju penyebaran virus Corona. Sebisa mungkin tidak melakukan aktivitas luar dan menghindari kerumunan, keramaian atau kegiatan massal lainnya untuk mengurangi resiko tertularnya penyakit yang disebabkan oleh virus Corona atau Covid-19.
Lebih lanjut, Kapolsek Terisi berharap di era AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) masyarakat harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19) di Kabupaten Indramayu khususnya wilkum Polsek Terisi. Singkat AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU