TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Meminimalisir penyebaran Covid-19, Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil Kandanghaur dan Satpol PP Kecamatan Bongas serta Tim Medis kembali menggelar Ops Yustisi Prokes, Minggu (24/01/2021).
Kegiatan Ops Yustisi Prokes Tiga Pilar Kecamatan Bongas kali ini dilaksanakan di Jalan umum Simpang 4, Blok kepuh, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, dalam giat razia kali ini kita melakukan tindakan terhadap 22 warga karena tidak menggunakan masker, tuturnya.
Kepada para pelanggar yang terjaring, seluruhnya dikenakan sanksi teguran lisan sampai membersihkan sampah di sekitar lokasi.
“Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka tidak akan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan terus diberikan sanksi kepada yang melanggar, Kapolsek berharap masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga mata rantai Covid-19 bisa diputus. Tegasnya.
HMS RES IMYU