Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Sliyeg Bersama Petugas Gabungan Melaksanakan Sosialisasi Dan Menempelkan Surat Edaran Bupati Indramayu Terkait Pemberlakuan PSBM

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 14 Januari 2021 | Januari 14, 2021 WIB Last Updated 2021-01-14T09:22:10Z
iklan


TRIBATANEWSPOLRESINDRAMYU,-
Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu bersama unsur terkait melaksanakan sosialisasi terkait surat Edaran Bupati Indramayu No 017/ST Copid 19- IM/ I / 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penangangan Covid-19 di kabupaten Indramayu, Kamis (14/01/2021).


Dipimpin Kapolsek Siyeg AKP H. Elfian Ali, SH ., kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pos Sliyeg yang berlokasi di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.


Kapolsek Siyeg AKP H. Elfian Ali melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa dalam kesempatan tersebut tiga pilar sliyeg yakni Polsek Sliyeg, Koramil Sliyeg serta Satpol PP Kecamatan Sliyeg menyampaikan, pesan pesan kamtibmas di mana, dengan di berlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah penyebaran Covid-19, warga pun di himbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak, serta selalu mencuci tangan usai menerima Bansos, ujarnya.



Dijelaskannya, apa yang di sampaikan pihaknya dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari tgl 11 s.d 25 januari 2021.


Selain sosialisasi surat edaran, pihaknya juga menempelkan selebaran yang pasang di titik keramaian seperti di mini market , kantor Pos dan perkantoran. Hal tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Indramayu khususnya di Wilayah Kecamatan Sliyeg, tuturnya.


Adapun isi selebaran itu ialah terapkan 5M (Memekai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas).


Pembatasan tempat dan waktu Supermaket dan Dept.Store termasuk restoran dan Café didalamnya dari pukul 10.00 s/d 21.00 Wib, toko dan pertokoan buka dari pukul 07.00 s/d 21.00 WIB, Pasar Tradisional buka dari pukul 00.00 s/d 18.00 Wib dan Warung, Rumah Makan dan Café dari pukul 06.00 s/d 21.00 WIB.

Pasar Mingguan wajib menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan pengawan pengetatan. Dan untuk tempat kerja dan pekantoran mengutamakan bekerja dirumah.


Pelaksanaan pembelajaran Sekolah / Institusi pendidikan dilakukan secara Daring, dan pengunjung hotel peserta rapat, tamu undangan acara dibatasi hanya 50% dari Kapasitas tempat.



Setiap acara yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 beserta surat kesanggupan untuk melaksanakan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) serta tidak menyediakan konsumsi prasmanan. Pungkasnya.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Sliyeg Bersama Petugas Gabungan Melaksanakan Sosialisasi Dan Menempelkan Surat Edaran Bupati Indramayu Terkait Pemberlakuan PSBM

Trending Now

Iklan

iklan