Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Terisi Laksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka PSBM Dan AKB

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T07:53:38Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/01/2021).


Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Kagitan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan  Covid-19 di Kab. Indramayu terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, ujarnya.


Sambungnya, Operasi Yustisi dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan maksud agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci/Membersihkan Tangan, dan Menjaga Jarak/Tidak Berkerumun, hal tersebut untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, tambahnya.


Ia menjelaskan, bahwa dalam giat tersebut Personel Polsek Terisi menyasar Minimarket Alfamart di Desa Jatimulya, Indomart di Desa Rajasinga dan Rumah Makan Dian Sari di Desa Cikawung, Kec. Terisi, Kabupaten Indramayu.



Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan himbauan dan penjelasan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan SE Plt. Bupati Imy No : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021, ungkapnya.


Selain itu, melakukan koordinasi dengan pimpinan/Pengelola Minimarket (Alfamart, Indomart) dan Rumah Makan untuk mengutamakan pelaksanaan bekerja bagi karyawan dengan pengaturan bekerja menggunakan Shiff serta menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin.


“Adapun untuk Jam Operasional minimarket di mulai dari jam 09.00 WIB S/d 21.00 WIB dan untuk Jam Operasional Rumah makan/Restaurant dari Jam 06.00 WIB s/d 21.00 WIB,” terangnya.


Ia juga menegaskan, untuk Rumah makan/Restaurant Agar tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/Prasmanan. Dan kepada pengunjung Rumah makan dan Minimarket agar mengenakan masker, tidak berkerumun dan mengatur jarak serta mencuci tangan sesuai protokol kesehatan.


“Dalam hal tersebut, Pengunjung Rumah makan dan minimarket memahami dan mematuhi himbauan protokol kesehatan Covid -19 yang disampaikan dengan cara, mereka langsung mengenakan masker dan mengatur jarak.” Pungkasnya.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Terisi Laksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka PSBM Dan AKB

Trending Now

Iklan

iklan