TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Di fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Personel Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/01/2021) Malam.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalaui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakuan guna mendukung penerapan protokol kesehatan sesuai dengan surat Edaran dari Plt. Bupati Imy No : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Terisi umumnya Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya, dalam giat tersebut pihaknya melakukan tindakan pembubaran dan penutupan terhadap Radio Gita swara yang masih membandel membuka usahanya.
Selin itu pihaknya, juga menegur kepada pemilik cafe kopi dolan agar segera menutup usahanya, “Karena sudah pernah di himbau dan sudah melewati Jam Operasional Rumah makan/Restaurant yaitu dari Jam 06.00 WIB s/d 21.00 WIB,” katanya.
Selain melakukan penindakan, lanjutnya, Personel juga memasang atau menempelkan selembaran Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kab. Indramayu terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Pihaknya juga menghimbau warga masyarakat agar selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” tambahnya.
Kapolsek berharap, masyarakat memahami serta mematuhi himbauan protokol kesehatan Covid -19 yang disampaikan petugas, hal tersebut guna pencegahan penularan covid-19 di Kecamatan Terisi umunya Kabupaten Indramayu, harapnya.
HMS RES IMYU