TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP melaksanakan pengawasan Prorokol kesehatan di Hajatannya masyarakat yang berlokasi di Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Kamis (28/01/2021).
Kapolsek Tukdana Iptu Iwa Mashadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa giat monitoring pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Tukdana terhadap tuan hajat serta tamu undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No. 18/ ST. Covid- 19. IM/ I / 2021 terkait PPKM dan Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) Proporsional di Wilayah Kecamatan Tukdana, ujarnya.
Dalam giat tersebut, Petugas memberikan imbauan kepada tamu undangan serta tuan hajat agar tetap menerapkan prokes diantaranya penggunaan masker, menjaga jarak dan sarana cuci tangan dan sabun, katanya.
“Petugas juga memberikan teguran kepada tamu undangan yang kedapatan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, selanjutnya dibagi masker untuk dipakai,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dimana dalam aturan PPKM tentang acara hajatan warga paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU