TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sejumlah pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tidak mematuhi protokol kesehatan mendapat teguran oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Tukdana, Selasa (26/01/2021) Pagi, Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Gadel Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu melibatkan Tiga Pilar gabungan Kecamatan Tukdana diantaranya Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil serta Satpol PP Kecamatan Tukdana.
Kapolsek Tukdana Iptu Iwa Mashadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Kep. Gubernur Jabar No. 443/ Kep. 33- Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) Proporsional di wilkum Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Dikatakannya, selain memberi teguran kepada pelanggar Prokes Guna memutus penyebaran Covid 19 sesuai dengan Kep.Gubernur Jabar No. 443/ Kep. 33- Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Bersekala Besar ( PSBB) Proporsional, Satgas Covid-19 Kecamatan Tukdana juga memberikan himbauan kepada Pengguna jalan agar selalu mentaati protokol kesehatan 5M dengan cara Menggunakan Masker, Mencuci / Membersihkan Tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga Jarak, Menjahui Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi.
Ia berharap, kegiatan yang dilakukan bersama dengan jajaran TNI, serta Satpol PP tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tukdana.
“Terpenting, bagaimana kesadaran masyarakat bisa ditingkatkan. Masker sudah menjadi sebuah keharusan dan wajib,” tandas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU