TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan, kembali di gelar oleh Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, di Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Selasa (05/01/2021).
“Kegiatan Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan guna mengetatkan kedisiplinan masyarakat, dengan harapan masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Kapolsek Cantigi Iptu Heriyanto melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas gabungan memberhentikan sebanyak 42 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan.
“Adapun sanksi yeng diberikan terhadap pelanggar antara lain sanksi ringan, sedang dan berat diantaranya teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi bersih-bersih sampah di lokasi operasi Yustisi,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain memberikan sanksi petugas gabungan juga memberikan masker kepada pelanggar dengan harapan setelah dibagikan masker para pelanggar akan lebih memperhatikan protokol kesehatan. Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU