TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Menindaklanjuti surat edaran bupati indramayu terkait penanganan covid 19, Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu bersama Petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi Prokes, di Jalan Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/01/2021).
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, sasaran Ops Yustisi Prokes yakni pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang dari luar kecamatan Terisi maupun dari Kecamatan Terisi, terangnya.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan memberikan sanksi teguran lisan, tindakan fisik berupa pus up, bersih-bersih kepada pengendara dan penumpang roda dua maupun empat yang melanggar protokol kesehatan
“Ada 18 Pelanggar terjaring Ops Yustisi hari ini, para pelanggar dikenakan sanksi teguran lisan, tindakan fisik berupa pus up, ataupun bersih-bersih,” ungkapnya.
Lanjutnya, upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 gencar dilakukan, diantaranya melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Terisi umumnya Kabupaten Indramayu.
Di harapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat, ujarnya.
HMS RES IMYU