TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Surat Edaran Nomor : 017/ST Covid- IM / I /2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi,. SH.MH bersama Personel gabungan terdiri dari Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu, Koramil Losarang serta Satpol PP Kecamatan Losarang melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaksana pelayanan publik dan masyarakat di kantor Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (19/01/2021) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek
Losarang Kompol H. Mashudi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP
Budiyanto menyampaikan, bahwa dalam giat tersebut pihaknya menyampaikan
himbauan edukasi kepada masyarakat terkait diterapkannya PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan menghimbau agar wajib memakai masker
terkait pecegahan penyebaran wabah Covid-19, tidak berkerumun dan selalu
menjaga jarak, ‘ujarnya.
“Diwaktu
yang bersamaan pihaknya juga menghimbau agar tidak memfasilitasi dan
merekomendasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa seperti hajatan masyarakat
yang disertai hiburan,” tambahnya.
Selain itu,
pihaknya juga mengimbau para pemilik usaha agar membatasi jam operasional seperti
restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00
WIB.
"Dengan
diberlakukannya PPKM, Kapolsek berharap masyarakat serta tempat usaha maupun
perkantoran dapat menaati peraturan pemerintah itu," pungkasnya.
HMS RES IMYU