TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi, SH pimpin kegiatan Sosialisasi dan himbauan Keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Provinsi Jabar, Kamis (28/01/2021).
Diikuti petugas gabungan terdiri dari Polsek Jutinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil serta Satpol PP giat tersebut dilakukan di sekitar perkantoran Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dalam giat tersebut, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain itu, menghimbau agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap masyakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Dijelaskannya, bahwa tindakan yang dilakukan kepada pelanggar lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah diberikan imbauan, pihaknya juga membagikan maskerdan para warga diingatkan agar tidak mengulangi lagi abai protokol kesehatan,” jelas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU