TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dipimpin Kapolsek Sliyeg AKP H. Elfian Ali, SH, Tiga Pilar Kecamatan Sliyeg (Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu, Koramil Sliyeg dan Satpol PP Kecamatan Sliyeg) melaksanakan kegiatan Pendisiplinan dan sosialisasi sesuai Surat Edaran Bupati indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Jumat (22/01/2021).
Dalam giat tersebut, petugas gabungan menyambangi sejumlah Minimarket diwilayah Kecamatan Sliyeg diantaranya, Alfamart Desa Tambi dan Indomart Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Sliyeg AKP H. Elfian Ali melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa pada kesempatan itu petugas gabungan menghimbau kepada pengunjung Mini Market agar tetap mematuhi Prokes dengan Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir serta Menghindari Kerumunan.
“Himbauan dilaksanakan guna mencegah memutus mata rantai Penyebaran Penularan Virus Corona (COVID-19) di Kecamatan Sliyeg,” ungkapnya.
Selain menghimbau para pengunjung, Kapolsek bersama personel juga mensosialisasikan Surat Edaran dari Plt Bupati Indramayu dimaksud dalam rangka pencegahan covid19 diwilayah Kecamatan Sliyeg.
“Semoga dengan apa yang kita berikan ini baik berupa sosialisasi dan himbauan bisa dimengerti oleh masyarakat dan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
HMS RES IMYU