TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka PSBB Secara Proporsional kembali dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cikedung, Sabtu (30/01/2021).
Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur Tiga Pilar Kecamatan Cikedung terdiri dari Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Kormail serta Satpol PP di gelar secara Stasioner di depan Makopolsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mnyampaikan, Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dari tanggal 29 Januari s/d 08 Pebruari 2021 di Wilayah Kabupaten Indramayu, guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.
"Dalam Operasi Yustisi gabungan ini, ada 5 orang pelanggar yang diberi sanksi teguran tertulis, 5 sanksi sosial, 2 orang diberikan tindakan berupa Push Up ” ujarnya.
Selain itu, para pelanggar juga diimbau agar mematuhi prokes 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kasubbag Humas menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menggelar Operasi Yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
"Dalam kegiatan ini berjalan aman dan lancar serta kondusif, tidak ada terjadi hal-hal tindakan kriminal ataupun tindakan yang tidak diinginkan," kata AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU