TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Lagi, Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 18,38 (delapan belas koma tiga delapan) gram, Jumat (08/01/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan. Alhasil pada Pada hari Jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, telah mengamankan tersangka inisial SK (41) tahun dan tersangka inisal W alias Kremod (40) tahun yang sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka SK, kemudian petugas menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) korek gas warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W alias Kremod. Barang bukti yang berhasil diamnakan tersebut semuanya diakui kempelikannya oleh kedua tersangka.
“Kemudian petugas menginterogasi terhadap tersangka 1 (Satu) dan 2 (Dua) bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S (44) tahun untuk diperjual belikan,” kata Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Setelah itu, petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan pengembangan dan tersangka S berhasil diamnakan di rumahnya alamat Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 Wib, dari hasil penggeledahan petugas kembali mendapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan disaku celana bagian depan kanan, 1 (satu) handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) handphone merk LG warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamnkan ke Kantor Polres Indramayu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
HMS RES IMYU