TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas kembali melaksanakan sosialisasi tentang surat Edaran No 017 / STCovid - IM / I / 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bongas, Blok Pentil, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Senin (18/01/2021).
Dengan jumlah kuat 21 Personel gabungan terdiri dari Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil Kandanghaur dan Pol PP kec. Bongas serta tim medis/ puskesmas di Pimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, SH menghimbau masyarakat tentang Pendisiplinan protokol kesehatan dan sosialisasi sesuai Surat Edaran Plt.Bupati Indramayu nomor 017 / ST.Covid 19 - IM / I / tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dari tgl 11 sd 25 Januari 2021.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalaui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, sasaran dalam kegiatan tersebut yakni tempat usaha, tempat Olahraga (Lapangan Futsal), Mini Market, Pertokoan, Perkantoran serta rumah makan, ujarnya.
Dijelaskannya, pada kesempatan itu Kapolsek bersama petugas gabungan mengimbau para pelaku usaha agar membuka usahanya sampai batas waktu maksimal pukul 21.00 wib.
Selain itu, terhadap rumah makan pihaknya mengimbau agar tidak menyediakan makan di tempat, melainkan dibawa pulang atau dibungkus.
Kapolsek berharap, lanjutnya, para pelaku usaha dapat mematuhi Surat Edaran tersebut dalam rangka pencegahan covid19 diwilayah kecamatan Bongas umumnya Kabupaten Indramayu. Singkat AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU