TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sejumlah mini market di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu di datangi Satgas Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang, Kamis (28/01/2021).
Kedatangannya tersebut dalam rangka mensosialisasikan PSBB secara Proposional dimasa Pandemi Covid-19.
Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Penerapan PSBB Proporsional di Kabupaten Indramayu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 guna membatasi aktivitas masyarakat guna menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sukagumiwang umumnya Kabupaten Indramayu.
Dijelaskannya, Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau para pengunjung mini market agar menerapkan prokes 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kembali kepada penjaga mini market terkait jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib.
Lebih dari itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap warga masyarakat sekitar mini market yang abai terhadap Prokes.
“Kepada pelanggar di edukasi selanjutnya diberikan masker dengan harapan kedepannya masyarakat dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan umumnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah,” pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU