TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Anggota Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan giat Ops Yustisi / KRYD pendisiplinan Prokes diwilayah hukum Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Sabtu (06/02/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dari tanggal 29 Januari s/d 08 Pebruari 2021 di Wilayah Kabupaten Indramayu,
Kapolsek Cikedung Ipda Ian Hernawan melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Personel selama bertugas mengingatkan para pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dikatakannya, dalam Ops Yustisi tersebut masih ditemukan masyrakat yang tidak menggunakan Masker kemudian dilakukan himbauan secara Lisan untuk tidak mengulanginya kembali.
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan Ops Yustisi bagian dari rangkaain PSBB Proporsional / PPKM guna menegakkan dan mendisplinkan masyrakat terutama dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Jelas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU