TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,---- Forkopimka Kecamatan Karangampel dipimpin Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi., MD, S.H melaksakan giat Pembagian Masker dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Skala Mikro.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Dampuawang Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/02/2021).
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Instruksi PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dari tanggal 09 Febuari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021 serta intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi bersama petugas gabungan terdiri dari Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Koramil serta Satpol PP Kecamatan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel agar selalu membiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilitas/ interaksi.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat menyebabkan penyebaran Covid -19.
“PPKM Skala Mikro dilaksanakan di Wilayah Jawa Barat dari mulai tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021,” ucap Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dijelaskannya, bahwa tujuan utama PPKM Skala Mikro adalah untuk menekan kasus positif dalam penanganan COVID-19. Selain itu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Lanjutnya, penerapan PPKM Skala Mikro dibarengi juga dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.
Dikatakannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam membuat Posko Siaga Covid-19 di setiap Desa. Posko tersebut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU