TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi. MD, S.H kembali pimpin penertiban penggunaan Masker dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Wilayah Hukum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jumat (19/02/2021).
Sasaran dalam giat tersebut para pengguna jalan Dampuawang
Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu yang abai terhadap
protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi melalui Kasubbag Humas
Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Polsek Karangampel jajaran Polres
Indramayu Polda Jabar bersama Koramil serta Satpol PP melaksakan giat
Penertiban penggunaan Masker dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan PPKM (
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Skala Mikro.
Disampaikannya, pada kesempatan itu petugas gabungan menyampaikan
himbauan kepada warga masyarakat Karangampel dan sekitarnya khususnya para
pengguna jalan yang melintas dan masyarakat yang akan ke Pasar Karangampel agar
selalu membiasakan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan memakai sabun di
air yang mengalir, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas/ interaksi.
Selain itu, warga masyarakat diminta agar untuk tidak
melakukan kegiatan hajatan, pesta, hiburan, Karnaval, Arak-arakan, arena
bermain anak, billiard, konser musik, salon barbershop/ klinik kecantikan yang
sifatnya mengumpulkan massa/ orang banyak yang dapat menyebabkan penyebaran Covid -19.
Ia juga menjelaskan, bahwa PPKM Skala Mikro dilaksanakan di Wilayah Jawa Barat dari mulai
tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021 mendatang.
Berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019
(COVID 19)dari tanggal 09 Febuari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021.
Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( COVID 19 ) sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Kapolri No 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian
Masyarakat. Serta Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 tentang
Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Coronavirus
Disease 2019 ( COVID 19 ). Pungkas AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU