TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Indramayu kembali melaksanakan Giat Ops yustisi (masa PPKM priode II) dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan, Selasa (02/02/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di 3 (Tiga) Lokasi sekaligus diantaranaya, di Desa karangmalang, Jalan tanjung dan Pasar Baru Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu.
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Ops yustisi masa PPKM priode II dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum polsek indramyu, ungkapnya.
Dikatakannya, dalam giat tersebut Petugas gabungan memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi Prokes Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kecamatan Indramayu khususnya.
Selain itu, juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagikan masker sebanyak 100 Pcs masker untuk dipakai.
Lebih lanjut, “upaya ini perlu dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kami dari Polri berupaya untuk berperan aktif menekan penyebaran Covid-19 dan berharap pandemi ini segera berakhir,'' ungkap AKP Budiyanto.
HMS RES IMYU