TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan Ops Yustisi Prokes, di Jalan umum Desa Margamulya/ depan kantor kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/02/2021).
Dalam giat tersebut, Polsek Bongas, Koramil Kandanghaur serta Satpol PP Kecamatan dipimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, SH menindak para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Hari ini ada 22 orang pelanggar prokes yang terjaring Ops Yustisi gabungan,” ujar Kapolsek Bongas AKP Gatot melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Para pelanggar yang terjaring, dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar Lokasi Ops Yustisi, katanya.
Selain itu mencatat identitas pelanggar. Selanjutnya diberikan masker sekaligus di edukasi langsung agar para pelanggar memakai masker untuk mencegah penularan virus Corona.
“Dengan semakin banyaknya edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kecamatan Bongas,” tutup AKP Budiaynto.
HMS RES IMYU